PENDIDIKAN ISLAM PADA PENJAJAHAN BELANDA
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Kaum kolonial
belanda berhasil menancapkan kukunya dibumi Nusaantara dengan misinya yang
ganda (antara imperealis dan kristenisasi) justru sangat merusak dan
menjungkirbalikkan tatanan yang sudah ada.
Pemerintah
belanda mulai mejajah Indonesia pada tahun 1619 M, yaitu ketika Jan Pieter Zoon
Coen menduduki Jakarta, dan dilawan oleh Sultan Agung Mataram yang bergelar
Sultan Ahdurrahman Khaifatulloh sayidin Panotogomo.
Sejak dari
zaman VOC (Belanda Swasta) kedatangan mereka di Indonesia sudah bermotif
ekonomi, politik dan agama. Dalam hak actroi VOC terdapat suatu pasal yang
berbunyi sebagai berikut: “Badan ini harus berniaga di Indonesia dan bila perlu
boleh berperang. Dan harus memperhatikan perbaikan agama Kristen dengan mendirikan
sekolah”.
2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
a)
Bagaimana kebijakan pendidikan kolonial Belanda
secara umum?
b)
Bagaimana kebijakan kolonial Belanda terhadap pendidikan
Islam?
c)
Apasaja sistem pendidikan Islam
pada masa penjajahan kolonial Belanda?
d)
Mengapa kebijakan Kolonial
Belanda berpengaruh terhadap Pendidikan Islam?
3.
TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk
mengetahui:
a) Untuk mengetahui kebijakan pendidikan kolonial Belanda secara
umum.
b) Untuk mengetahui kebijakan kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam.
c) Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam pada masa penjajahan kolonial Belanda.
d) Untuk mengetahui pengaruh kebijakan Kolonial Belanda
terhadap Pendidikan Islam.
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Pendidikan Kolonial Belanda secara Umum.
Pendidikan
selama penjajahan sangat dipetakan kedalam dua periode besar, yaitu pada masa
VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie) dan pada pemerintaha Kolonial Belanda (Nederlands
Indie). Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi atau perusahaan dagang, kondisi
pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud dan kepentingan
komersial. Berbeda dengan kondisi di Negeri Belanda sendiri dimana lembaga
pendidikan dikelola secara bebas oleh organisasi-organisaasi keagamaan, maka
selama abad ke-17 hingga 18 M, bidang pendidikan indonesia harus dalam
pengawasan dan kontrol ketat VOC. Jadi, sekalipun penyelenggaraan pendidikan
tetap dilakukan oleh kalangan agama (gereja), tetapi berstatus sebagai pagawai
VOC yang memperoleh tanda kepangkatan dan gaji. Dari sini dapat dipahami, bahwa
pendidikan yang ada ketika itu bercorak keagamaan (Kristen dan Protestan) dan
sebelum bertugas, mereka juga diwajibkan memiliki lisensi (suran izin) yang
diterbitkan oleh VOC setelah sebelumnya mengikuti ujian yang diselenggarakan
oleh gereja Reformasi.[1]
Kondisi
pendidikan di zaman VOC juga tidak melebihi perkembangan pendidikan di zaman
Portugis atau Spanyol. Pendidkan diadakan untuk memenuhi kebutuhan para pagaawai VOC dan keluarganya disamping
untuk memenuhi kebutuhan tenaga karja murah terlatih dari kalangan penduduk
pribumi. VOC memang mendirikan sekolah-sekolah baru selain mengambil alih
lembaga-lembaga pendidikan yang sebelumnya berstatus milik penguasa Kolonial
Portugis atau gereja Katholik Roma. Secara geografis, pusat pendidikan yang
dikelola VOC juga relatif terbatas didaerah maluku dan sekitarnya. Di Sumatra,
Jawa dan Sulawesi, VOC memilih untuk tidak melakukan kontak langsung dengan
penduduk, tetapi mempergunangan mediasi para penguasa lokal pribumi. Jikalaupun
ada, itu hanya berada dipusat konsentrasi penduduknya yang ditujukan bagi para
pegawai dan penduduknya.
Secara umum
sistem pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:[2]
1.
Pendidikan Dasar
Berdasar peraturan tahun 1778, dibagi kedalam
3 kelas berdasar rangkingnya. Kelas 1 (tertinggi) diberi pelajaran membaca,
menulis, agama, menyanyi dan berhitung. Kelas 2 mata pelajarannnya tidak
termasuk berhitung. Sedangkan kelas 3 (terendah) materi pelajaran fokus pada
alphabet dan mengeja kata-kata. Proses kenaikan kelas
tidak jelas disebutkan, hanya didasarkan pada kemampuan secara individual.
Pendidikan dasar ini berupaya untuk mendidik para murid-muridnya dengan budi
pekerti. Contoh pendidikan dasar ini antara lain: Betavische School (Seklah
Betawi, berdidri tahun 1622); Burgerschool (Sekolah Warga-negara, berdiri tahun
1630).
2.
Sekolah Latin
Diawali dengan sistem numpang tinggal (in de
kost) dirumah pendeta tahun 1642. Sesuai namanya, selain bahasa Belanda dan
meteri Agama, mata pelajaran utamanya adalah bahasa Latin. Setelah mengalami
buka tutup, akhirnya sekolah ini secara permanen di turp tahun 1670.
3.
Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
Sekolah untuk mendidik calon-calon pendeta,
yang didirikan pertama kali oleh Gubernur Jenderal Van Imhoff tahun 1745 di
Jakarta sekolah dibagi menjadi 4 kelas secara berjenjang. Kelas 1 belajar
membaca, menulis, bahasa Belanda, Melayu, dan Portugis serta materi dasar-dasar
agama. Kelas 2 pelajarannya ditambah bahasa Latin. Kelas 3 ditambah materi
bahasa Yunani dan Yahudi, filsafat sejarah, arteologi dan lainnya. Untuk kelas
4 materinya pendalaman yang diasuh langsung oleh kepala sekolahnya. Sistem
pendidikannya dengan asrama dengan durasi studi 5,5 jm sehari dan Sekolah ini
hanya bertahan selama 10 tahun.
4.
Academie der Marine (Akademi Pelayaran)
Berdiri tahun 1743, dimaksud untuk memdidik
calon perwira pelayaran dengan lama studi 6 tahun. Materi palajaranya meliputi
matematika, bahasa Latin, bahasa Ketimuran (Melayu, Malabar dan Persia),
nafigasi, menulis, menggambar, agama, keteramilan naik kuda, sanggar dan dansa.
Tetapi iapun akhirnya ditutup tahun 1775.
5.
Sekolah Cina
1737 didirikan untuk keturunan yang miskin,
tetapi sempat fakum karna peristiwa de Chineezenmoord (pembunuhan Cina) tahun
1740. Selanjutnya, selokah ini berdiri kembali secara swadaya dari masnyarakat
keturunan cina sekitar tahun 1753 dan 1757.
6.
Pendidikan Islam
Pendidikan untuk komunitas muslim relatif
telah mapan melalui lembaga-lembaga yang secara tradisional yang telah
berkembang dan mengakar sejak proses awal masuknya Islam masuk ke Indonesia.
VOC tidak ikut campur mengurusi dan mengaturnya.
Pendidikan
untuk komunitas muslim relatif telah ampan melalui lembaga-lembaga yang secara
tradisional telah berkembang dan mengakar sejak proses awal masuknya Islam ke
Indonesia.[3]
B.
Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Pemerintah
Belanda mulai menjajah Indonesia tahun 1619 M, yaitu ketika Jan Pieter Zoon
menduduki Jakarta, dan dilawan oleh Sultan Agung Mataram yang bergelar Sultan
Abdurrahman Khalifatullah Sayidin Panotogomo. Pada zaman sultan Islam ini hitungan tahun hijrah dan berlaku di
seluruh Negara. Nama hari dan bulan diambil dari Islam. Sedangkan hitungan tahunnya diambil dari Jawa. Hal itu menggambarkan adanya usaha mempertemukan
unsur kebudayaan Islam dengan kebudayaan pribumi dalam hal-hal yang tidak
merusak akidah dan ibadah.[4]
Setelah Belanda dapat
mengatasi perlawanan atau pemberontakan dari tokoh-tokoh politik dan agama
seperti: Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Tengku Cik Di Tiro, Pangeran
Antasari, Sultan Hasanudin dan Lainnya, maka sejarah kolonialisme Indonesia ini
mengambil fase yang baru, yaitu Belanda secara politik sudah menguasai
Indonesia. Memang raja-raja didaerah tertentu masih ada, namun keberadaannya
dan kekuassaannya sangat tidak berkuasa penuh, baik dari segi kewilayahan
maupun ketatanegaraannya. Dengan begitu maka hampir semua kekuasaan politik
maupun ekonomi dan sosial budaya sudah berada ditangan penjajah. Belanda berkuasa
mengatur pendidikan dan kehidupan baragama yang mereka sesuaikan, dengan
prinsip-prinsip yang mereka pegang sebagai kaum inperealis dan kolonialisme,
yaitu kebarat-baratan (Westernisasi) dan misi Krestisasi.[5]
Kebijakan Belanda dalam
mengatur jalanya pendidikan tentu saja dimaksudkan untuk kepentingan mereka
sendiri terutama untuk kepentingan agama kristen. Hal ini terlihat jelas,
misalnya ketika Van Den Bosh menjadi Gubernur Jenderal di Jakarta (1831)
keluarlah kebijakan batas sekolah-sekolah, Gereja dianggap dan diperlukan
sebagai sekolah sedang departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan
dijadikan satu, sementara disetiap daerah Karisidenan didirikan satu sekolah
agama kristen.
Meskipun Van Den Capellen saat itu mengintruksikan kepada seluruh Bupati
tentang perlunya pemerataan kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk
pribumi, namun jelas bahwa semua demi kepentingan mereka semata, sebab dengan
meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi diharapkan agar
segera mentaati ketentuan permerintah (Hindia Belanda). Jiwa dari surat
intriksi tersebut adalah perlunya didirikan Sekolah Dasar (SD) pada zaman itu.
Sebab pendidikan Islam yang ada diSurau, Masjid, Langgar dan Pondok Pesantren
dianggap tidak membantu pemerintah Hindia Belanda.
Keterlibatan para ulama dalam politik hampir sama tuanya dengan sejarah
peradaban Islam. Hal ini disebabkan Islam sebagai sebuah agama tidak hanya
mengajarkan tata cara ibadah untuk
kecenderungan akhirat belaka, tetapi juga mengajarkan tata cara bermuamalah,
berintraksi sosial dalam urusan dunia. Islam banyak mengajarkan nilai dan
norma-norma dalam bermasyarakat dan bernegara, baik dalam lingkungan lokal
maupun internasional. Untuk konteks Indonesia, peran ulama dalam bidang politik
pada zaman kerajaan-kerajaan Islam terwujud dalam peranannya sebagai penasehat
raja-raja (sultan) untuk menentukan langkah-langkah politiknya. Namun, ketika
sultan-sultan sudah tidak mempunyai kekuatan politik lagi, maka para ulama
berperan sendiri menggalang rakyat yang tidak punya raja karena rajanya sudah
dikalahkan penjajah. Ulama, atas nama Islam, menggalang kekuatan untuk melawan
penjajah. Terjadilah perang Jawa (1825-1830) dipelopori Pangeran Diponegoro
didampingi kiai Mojo (1873-1904). Walaupun perang besar ini berakhir dengan
kekalahan, tetapi peran politik ulama telah menjadi pelajaran politik umat
Islam Indonesia. Penggalangan atas nama Islam telah memupuk cinta tanah air dan
anti kolonial. Nilai ”perang sabil” yang dicanangkan oleh para ulama selalu
menjadi landasan yang kuat dalam ketahanan umat untuk mengusir dan melawan
kolonial.[6]
Politik yang dijalankan pemerintah Kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam kebenarannya didasarkan oleh rasa ketakutan, rasa
panggilan agamanya yaitu Kristen dan rasa kolonialismenya sehingga mereka
tetapkan ketentuan atau peraturan yang menyangkut pendidikan agama Islam,
yaitu:[7]
1. Tahun 1882
Pemerintah Kolonial
Belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas untuk mengawasi kehidupan
beragaama dan pendidikan, Islam yang mereka sebut priesterraden. Dari nasehat
badan inilah pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan baru yang
isinya bahwa orang-orang yang memberikan pengajaran atau pengajian agama Islam
harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintahan Belanda.
2. Tahun 1925
Keluar lagi
peraturan yang lebih ketat terhadap pendidikan Islam yaitu bahwa tidak semua
orang (Kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji terkecuali telah mendapat
secara rekomedasi atau persetujuan pemerintah Belanda.
3. Tahun 1932
Keluar lagi
peraturan ynag isinya berupa kewenangan untuk memberantas dan menutup Madrasah
dan Sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai
oleh pemerintah Belanda yang disebut Ordoanansi Sekolah Liar (Wilde School
Ordonatie). Tidak hanya samapi disitu bahwa tindakan pemerintah Kolonial
Belanda tersebut, telah menempuh berbagai usaha lain, dengan bermaksud menekan
dan mematikan kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam). Strategi kebijakan
pemerintah Kolonial Belanda terhadap aktivitas keislaman oleh penduduk pribumi
semakin rapi dan terkesan akomodatif setelah adanya salah seorang penasehat
pemerintah Kolonial Belanda dibidang keagamaan, yaitu Snouck Horgronje.
Selanjutnya Snouck Horgronje setelah mempelajari seluk beluk masyarakat
Muslim Indonesia dengan segala karakteristiknya, lalu menasehatkan kepada
pemerintah Kolonial Belanda bahwa:[8]
1. Menyarankan azas
pemerintahan Kolonial Belanda bersifat netral terhadap agama, tidak memihak
terhadap salah satu agama yang ada. Menurut Snouck bahwa fanatisme Islam itu
akan luntur sedikit demi sedikit melalui proses pendidikan secara evolusi.
2. Pemerintah Kolonial
Belandadiharapkan dapat membendung Pan-Islamisme yang sedang berkembang diTimur
Tengah, dengan jalan menghalangi masuknya buku-buku atau brosur ke wilayah
Indonesia, mengawasi kontak langsung ataupun tidak dari tokoh-tokoh Islam
dengan tokoh luar, serta membatasi dan mengawasi orang-orang yang pergi ke
Makkah, bahkan jika memungkinkan melarangnya.
Demikianlah beberapa kebijakan pemerintah Kolonial Belanda terhadap umat
Islam di Indonesia. Jika kita lihat peraturan-peraturan pemerintah Kolonial
Belanda yang demikian ketat dan keras tersebut, maka tampaknya dalam tempo yang
tidak lama pendidikan Islam akan menjadi mlumpuh dan porak-poranda, akan tetapi
kenyataannya berbicara lain, apa yang dapat disaksikan dalam sejarah adalah
keadaannya yang sebaliknya.
Pada kenyataannya apa yang dialami pemerintah Hindia Belanda, sesuai
dengan saran dan nasehat Snouck Horgronje ternyata jauh meleset yakni
tokoh-tokoh agama Islam di Indonesia banyak yang mendapaykan majalah-majalah
atau brosur-brosur serta literatur lain dari dunia luar seperti Timur Tengah.
Di samping itu analisa Snouck Hurgronje tentang potensi pribumi dan teori
tentang pemisahan unsur agama dari unsur politik, tidak sejalan dengan
perkembangan situasi, terutama dua puluh terakhir kekuasaan Belanda di Indonesia.[9]
C.
Sistem Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda.
Pada masa kolonial Belanda pendidikan Islam disebut juga dengan
bumiputera, karena yang memasuki pendidikan Islam seluruhnya orang pribumi
Indonesia.
Pendidkan Islam pada masa penjajahan Belanda ada 3 macam yaitu:
1. Sistem pendidikan
peralihan Hindu Islam.
Sistem ini merupakan sistem pendidikan yang masih menggabungkan antara
sistem pendidikan Hindu dengan Islam. Pada garis besarnya, pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan 2 sistem yakni: (a) Sistem Keraton dan (b) Sistem
Pertapa.
Sistem pendidikan Keraton dilaksanakan denagn cara, guru mendatangi
murid-muridnya, yang menjadi gurunya adalah anak-anak bangsawan dan kalangan
Keraton. Sebaliknya, Sistem Pertapa, para murid mendatangi guru ketempat
pertapanya. Adapun murid-muridnya tidak lagi terbatas pada golongan bangsawan
dan kalangan keraton, tetapi juga termasuk rakyat jelata.
2. Sistem pendidikan
Surau (langgar).
Surau merupakan istilah yang banyak digunakan di Asia Tenggara, seperti
Sumatra Selatan, Semenanjung Malaya, Patani (Thailand). Namun yang paling
banyak dipergunakan di Minangkabau. Secara bahasa Surau berati “tempat” atau
“tempat penyembahan”. Menurut pengertian asalnya, surau adalah bangunan kecil
yang dibangun untuk menyembah arwah nenek moyang. Beberapa ahli menyatakan
bahwa surau berasal dari India yang merupakan tempat yang digunakan sebagai
pusat pembelajaran dan pendidikan Hidhu-Budha.
Seiring dengan kedatangan Islam di Minangkabau proses pendidikan Islam dimulai
oleh Syeikh Burhanuddin sebagai pembawa Islam dengan menyampaikan pengajarannya
melalui lembaga pendidikan surau ini anak laki-laki umumnya tinggal, sehingga
memudahkan Syeikh menyampaikan pengajarannya.
Dalam lembaga pendidikan surau tidak mengenal birokrasi formal,
sebagaimana yang dijumpai pada lembaga pendidikan modern. Aturan yang ada
didalamnya sangat dipengaruhi oleh hubungan antar individu yang terlibat.
Secara kasat mata dapat dilihat dilembaga pendidikan surau tercipta kebebasan,
jika murid melanggar suatu aturan yang telah disepakati bersama, murid tidak
mendapatkan hukuman tapi sekedar nasehat. Lembaga surau lebih merupakan suatu
proses belajar untuk sosialisasi dan interaksi kultural dari hanya mendapatkan
ilmu pengetahuan saja. Jadi nampak jelas fungsi learning societi disurau sangat
menonjol.
Sistem pendidikan disurau tidak mengenal jenjang atau tingkatan kelas,
murid dibedakan sesuai tingkatan keilmuannya, proses belajarnya tidak kaku sama
muridnya diberikan kebebasan untuk memilih belajar pada kelompok mana yang ia
kehendaki, dalam proses pembelajaran murid tidak memakai meja ataupun papan
tulis, yang ada hanya kitab kuning merupakan sumber utamanya dalam
pembelajaran.
Metode utama dalam proses pembelajaran di surau Syeikh kepada muridnya
dilaksanakan sambil duduk dilantai dalam bentuk setengah lingkaran. Syeikh
membacakan materi pembelajaran, sementara murid menyimaknya dengan mencatat
beberapa catatan penting disisi kitab yang dibahasnya atau denagn menggunakan
buku khusus yang telah disiapkan oleh murid.[10]
3. Sistem pendidikan
pesantren.
a.
Asal usul pesantren.
Pesantern adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pesantren sudah
menjadi milik umat Islam setelah melalui proses Islamisasi dalam sejarah
perkembangannya. Disana diajarkan norma-norma yang tidak mungkin dijumpai
ditempat-tempat lain. Disana bukan sekedar dipelajari berbagai ilmu dan bukan
sekedar dilakukan ibadah saja, tetapi disana diajarkan nilai-nilai yang paling
mutlak harus dimiliki seseorang dalam mengarungi kehidupan.
b.
Metode yang digunakan.
Ø
Metode sorogan atau layanan
individual yakni bentuk belajar mengajar dimana Kiyai hanya menghadapi seorang
santri yang masih dalam tingkatan dasar.
Ø
Metode wetonan dan bandongan
atau layanan kolektif yakni metode mengajar dengan sistem ceramah. Kiyai
membacakan kitab dihadapan kelompok santri tingkat lanjutan dalam jumlah besar
pada waktu tertentu seperti sesudah sholat Subuh dan Isya’.
Ø
Metode Musyawarah yakni belajar
dalam bentuk seminar (diskusi) untuk membahas setiap masalah yang berhubungan
dengan materi pembelajaran pelajaran santri tingkat tinggi.[11]
c.
Kurikulum pesantren.
Menurut Karel A. Steenbrink
semenjak akhir abad ke-19 pengamatan terhadap kurikulum pesantren sudah
dilakukan misalnya oleh LWC Van Den Breg (1886)
seorang pakar pendidikan dari Belanda. Berdasarkan wawancaranya denagn
para kiyai dia mengkomplikasi suatu daftar kitab-kitab kuning yang masa itu
dipakai pesantren-pesantren Jawa dan umumnya Madura. Kitab-kitab tersebut
sampai sekarang pada umumnya masih dipakai sebagai buku pegangan pesantren.
Daftar tersebut meliputi kitab-kitab fikih, baik fiqih secara umum maupun fiqih
ibadah, tata bahasa arab, usuludin, tasawwuf dan tafsir.
Dari hasil penelitian Van De
Berg tersebut, karel A. Steenbrink menyimpulkan antara lain kitab-kitab yang
dipakai pesantren masa itu hampir semuanya berasal dari zaman pertengahan dunia
Islam. Pendekatan terhadap Al-Qur’an dan tidak terjadi secara langsung
melainkan hanya melalui seleksi yang sudah dilakukan kitab-kitab lain khususnya
kitab fiqih. Disamping itu, sekalipun yang masuk ke Jawa adalah Islam yang
berbau sufi, namun kedudukan tasawwuf menempati kedudukan yang lemah sekali
dalam daftar buku tersebut. Kesimpulan yang lebih utama adalah bahwa studi
fiqih dan tata bahasa arab merupakan profil pesantren pada akhir abad ke-19
tersebut.[12]
D.
Pengaruh Kebijakan Kolonial Belanda terhadap
Pendidikan Islam.
Selama tiga setengah abad Belanda menjajah wilayah Nusantara, berbagai
macam kebijakan dan pendekatan telah dilakuakn oleh Belanda dalam wilayah
jajahannya, yang umumnya kebijakan mereka merugikan masyarakat secara umum.
Menjelang dan awal abad XX ada beberapa kebijakan Belanda diIndonesia yang
secara signifikan berpengaruh terhadap pendidikan. Setidaknya ada 2 kebijakan
Belanda yaitu:
(1) Politik Etis.
Diberlakukan tahun 1901, politik balas budi, sehingga adanya kebijakan
politik Belanda kepada Indonesai sebagai jajahannya, dengan kata lain politik
ini adalah sistem yang diberlakuakn Belanda untuk membangun Negara jajahannya.
Cikal bakal politik etis berdasarkan pidato kenegaraan yang disampaikan
oleh Ratu Belanda Wilhelmina menjelang akhir tahun 1901, diantara pokok-pokok
pikirannya; de nieuwe koers de koloniale politiek (arah baru yang akan
ditempuh oleh politik penjajahan).
Secara konsep politik etis sangat baik karena adanya keberpihakan kepada
kaum pribumi. Namun dalam pelaksanaannya kolonial Belanda bekerjasama dengan
kaum Liberal (pemegang saham), tetap mengeksplotir daerah jajahannya untuk
kepentingan ekonominya. Dalam menjalankan politik Etis Belanda menetapkan trilogi
program yaitu: edukasi (pendidikan), irigasi (pengairan) dan transmigrasi
(pemindahan penduduk dari daerah padat kederah perkebunan Jawa). Disamping
trilogi program tersebut, penjajah Belanda juga menerapkan sistem assosiasi,
asimilasi dan unifikasi.
Tetapi betapapun kekhawatiran yang timbul, agaknya kepentingan dan
pertimbangan politik lebih mereka utamakan, karena itu pelaksanaan politik Etis
secara murni, sedikit banayknya memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang
menyangkut kelanjutan politik kolonialis mereka. Diantara pertimbangan itu
adalah pertama, memilih sistem pendidikan yang dapat memenuhi tuntutan
moral politik Etis, tapi juga dapat mendukung kepentingan politik
penjajahannya. Kedua, berusaha memenuhi tanggungjawab untuk mendidik dan
mencerdaskan rakyat yang mayoritas muslim dan disamping itu juga berusaha
meredam kekuatan yang mungkin timbul dari pengaruhfanatisme keagamaan mereka.
Meskipun sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah belum dapat mencukupi
kebutuhan pendidikan untuk masyarakat, tapi sekolah itu dapat membawa
perubahandalam bidang pendidikan di Indonesia. Sekolah-sekolah sistem Barat
(Belanda) tersebut mendorong timbulnya pemikiran baru lagi pengelola pendidikan
Islam ditanah air. Sistem pendidikan pondok pesantren mulai mendapat sorotan
karena diilai kolot dan sudah tidak mampu memenuhi tuntutan zaman. Sebaliknya,
para penyelenggara pondok pesantren merasa, bahwa sikap menutup diri terhadap
dunia luar, erat kaitannya denagn usaha mempertahankan kemurnian agama dari
unsur pengaruh budaya barat yang modern.
Sebaliknya, adapula yang berpendirian, bahwa kaum muslimin harus berusaha
menemukan sumber kekuatan barat dan memilikinya. Usaha ini dilakukan denagn
cara mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi barat untuk memperkuat
masyarakat Islam. Kedua pendapat tersebut, menurut Edward Montimer merupakan
kunci pemikiran pemuka-pemuka Islam ketika itu. Kalangan pembaru ini
selanjutnya berpendapat, bahwa faktor yang menyebabkan keterbelakangan umat
Islam terletak pada kelemahan sistem pendidikan Islam yang ada. Untuk itu
mereka mengadakan pemabruan dibidang pendidikan denagn menyelenggarakan sistem madrasah,
sebagai hasil integrasi antara sistem pendidikan barat dengan sistem pesantren.
Di Indonesia usaha dan gerakan pembaru itu dalam bidang pendidikan
dimulai pada pertengahan abad ke-20, seperti yang telah dilakukan oleh kaum
muda di Minangkabau, Muhammadiyah, dan lain-lainnya. Sebagai dampak sampingnya
dari pembaruan itu pendidikan Islam di Indonesia mengalami perubahan dalam
aspek seperti sistem, kelembagaan, administrasi, penyelenggaraan maupun tamatan
institusi pendidikan itu sendiri. Perubahan tersebut, tampaknya memberi kesan,
bahwa pembaruan pendidikan Islam di Indonesia yang berorientasi pada
modernisasi, menunjukkan dirinya sebagai bentuk respon terhadap sekolah-sekolah
pemerintah Belanda yang netral agama.
Kebijakan
liberal semakin mendistorsi nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental kemudian
diganti dengan kebijakan baru yang disebut “politik etis” (ethical policy).
Kebijakan baru ini diterapkan sebagai respon masyarakat Belanda terhadap
penderitaan masyarakat jajahannya. Informasi mengenai hal itu dibawa oleh para pejuang kemanusiaan, seperti
Dowes Dekker, ke negeri Belanda. Politik etis mengharuskan Belanda untuk
memberikan bantuan financial bagi kesejahteraan rakyat Hindia Belanda, terutama
guna pembenahan bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Dengan latar
belakang demikian, peralihan pada abad ke-20 membawa perubahan-perubahan besar.
Politik etis dikembangkan untuk mengadakan reformasi di Hindia Belanda sehingga
kehidupan politik, sosial, dan ekonomi rakyat membaik.[13]
(2) Ordonansi (peraturan
pemerintah) Guru/sekolah Liar.
Sehubungan dengan berdirinya madrasah dan sekolah agama yang
diselenggarakan oleh kalangan Islam pembaru, agaknya kekhawatiran pemerintah tersebut cukup beralasan. Semula memang pemerintah
membiarkan kehidupan Islam pada batas-batas tertentu, sepanjang tidak
mengganggu kehadiran Belanda, sambil mengembangkan sistem persekolahan pada
pengetahuan dan keterampilan duniawi, yaitu pendidikan umum, sebagai
pencerminan dari sikap pemerintah Belanda untuk tidak mencampuri lebih jauh
masalah Islam.
Tetapi setelah melihat perkembangan lebih lanjut, seperti peningkatanjumlah
madrasah dan sekolah-sekolah swasta sebagai institusi pendidikan diluar sistem
persekolahan pemerintah. Kalangan pemerintah semakin hati-hati terhadap sikap
netral mereka selama ini. Masalah Islam yang menjadi sumber kekhawatiran
pemerintah tersebut agaknya tidak terbatas adanya institusi pendidikannya saja.
Lebih jauh dari itu, mereka memandang kemungkinan infiltrasi pengaruh Islam
tersebut disekolah-sekolah swasta lainnya.
Adanya latar belakang tersebut pula barangkali, yang mendorong pemerintah
Belanda berubah sikapnya dalam menghadapi kemungkinan buruk yang bakal timbul
dari peningkatan jumlah madrasah dan sekolah-sekolah agama sebagai tindakan
pencegahan, langkah itu dialkukan melalui pengawasan terhadap sekolah-sekolah
liar, sejak adanya peranahan sikap tersebut, dalam rangka pengawasan
dikeluarkan ordonasi tanggal 28 Maret 1923 Lembaran Negara no 136 dan 260. Aslinya berupa pembatasan kebebasan
mengajar bagi guru-guru sekolah swasta. Sistem ini tidak tidak memberi
keuntungan bagi perkembangan institusi pendidikan Islam. Bahkan ada ordonasi
yang dikeluarkan tahun 1932, dinyatakan bahwa semua sekolah yang tidak dibangun
pemerintah atau tidak memperoleh subsidi dari pemerintah, diharuskan minta izin
terlebih dahulu sebelum sekolah itu didirikan.
Dengan kebijakan ini pemerintah kolonial Belanda mendapat reaksi yang
luar biasa dari kalangan umat Islam terlebih di Minangkabau melihat adanya
sesuatu yang akan merugikan agama Islam jika kebijakan ini dilaksanakan.
Atas reaksi sedemikian besar, akhirnya pemerintah Belanda melalui
Gubernur Jenderalnya bahwa ordonasi guru di Minangkabau belum ada niat kapan
untuk dilaksanakan. Lambat laun eksistensi ordonasi guru tidak ada lagi
urgensinya, dan akhirnya kebijakan ini dibatalkan dan hilang dari peredaran. Walaupun
sebelum sebelum keutusan ini dibuat sesungguhnya Belanda telah berusaha
membujuk rayu beberapa tokoh Islam Minangkabau untuk mendukung pelaksanaan
ordonasi ini, namun mereka tidak berhasil.[14]
PENUTUP
1. KESIMPULAN
A.
Kebijakan Pendidikan Kolonial Belanda secara Umum.
Pendidikan
selama penjajahan sangat dipetakan kedalam dua periode besar, yaitu pada masa
VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie) dan pada pemerintaha Kolonial Belanda
(Nederlands Indie). Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi atau perusahaan
dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud
dan kepentingan komersial.
Secara umum
sistem pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Pendidikan Dasar
2. Sekolah Latin
3. Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
4. Academie der Marine (Akademi Pelayaran)
5. Sekolah Cina
6. Pendidikan Islam
B. Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Setelah Belanda dapat mengatasi perlawanan atau pemberontakan dari
tokoh-tokoh politik dan agama seperti: Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Tengku
Cik Di Tiro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanudin dan Lainnya, maka sejarah
kolonialisme Indonesia ini mengambil fase yang baru, yaitu Belanda secara
politik sudah menguasai Indonesia. Belanda berkuasa mengatur pendidikan dan
kehidupan baragama yang mereka sesuaikan, dengan prinsip-prinsip yang mereka
pegang sebagai kaum inperealis dan kolonialisme, yaitu kebarat-baratan
(Westernisasi) dan misi Krestisasi.
C. Sistem Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda.
Pendidkan Islam pada
masa penjajahan Belanda ada 3 macam yaitu:
1.
Sistem pendidikan peralihan
Hindu Islam.
2.
Sistem pendidikan Surau
(langgar).
3.
Sistem pendidikan pesantren.
D. Pengaruh Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Menjelang dan awal abad XX ada beberapa kebijakan Belanda diIndonesia
yang secara signifikan berpengaruh terhadap pendidikan. Setidaknya ada 2
kebijakan Belanda yaitu:
1.
Politik Etis.
2.
Ordonansi (peraturan
pemerintah) Guru/sekolah Liar.
DAFTAR PUSTAKA
Ramayulis. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta:
Kalam Mulia, 2011.
Sunanto, Musyarifah. Sejarah Peradaban
Islam Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Suwendi. Sejarah dan Pemikiran Pendidikan Islam. Jakarta :
Raja Grafindo Persada, 2004.
Wathoni, Kharisul. Dinamika Sejarah
Pendidikan Islam Di Indonesia. Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2011.
Zuhairini, dkk. Sejarah Pendidkan Islam. Jakarta:
Bumi Aksara, 2011.
Zuhairini.
Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar