Sabtu, 07 Maret 2015



PENDIDIKAN ISLAM PADA PENJAJAHAN BELANDA





PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Kaum kolonial belanda berhasil menancapkan kukunya dibumi Nusaantara dengan misinya yang ganda (antara imperealis dan kristenisasi) justru sangat merusak dan menjungkirbalikkan tatanan yang sudah ada.
Pemerintah belanda mulai mejajah Indonesia pada tahun 1619 M, yaitu ketika Jan Pieter Zoon Coen menduduki Jakarta, dan dilawan oleh Sultan Agung Mataram yang bergelar Sultan Ahdurrahman Khaifatulloh sayidin Panotogomo.
Sejak dari zaman VOC (Belanda Swasta) kedatangan mereka di Indonesia sudah bermotif ekonomi, politik dan agama. Dalam hak actroi VOC terdapat suatu pasal yang berbunyi sebagai berikut: “Badan ini harus berniaga di Indonesia dan bila perlu boleh berperang. Dan harus memperhatikan perbaikan agama Kristen dengan mendirikan sekolah”.

2.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 
a)      Bagaimana kebijakan pendidikan kolonial Belanda secara umum?
b)      Bagaimana kebijakan kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam?
c)      Apasaja sistem pendidikan Islam pada masa penjajahan kolonial Belanda?
d)     Mengapa kebijakan Kolonial Belanda berpengaruh terhadap Pendidikan Islam?



3.      TUJUAN 
    Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:                                                                                                         
a)      Untuk mengetahui kebijakan pendidikan kolonial Belanda secara umum.
b)      Untuk mengetahui kebijakan kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam.
c)      Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam pada masa penjajahan kolonial Belanda.
d)     Untuk mengetahui pengaruh kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.


PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Pendidikan Kolonial Belanda secara Umum.
Pendidikan selama penjajahan sangat dipetakan kedalam dua periode besar, yaitu pada masa VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie) dan pada pemerintaha Kolonial Belanda (Nederlands Indie). Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi atau perusahaan dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud dan kepentingan komersial. Berbeda dengan kondisi di Negeri Belanda sendiri dimana lembaga pendidikan dikelola secara bebas oleh organisasi-organisaasi keagamaan, maka selama abad ke-17 hingga 18 M, bidang pendidikan indonesia harus dalam pengawasan dan kontrol ketat VOC. Jadi, sekalipun penyelenggaraan pendidikan tetap dilakukan oleh kalangan agama (gereja), tetapi berstatus sebagai pagawai VOC yang memperoleh tanda kepangkatan dan gaji. Dari sini dapat dipahami, bahwa pendidikan yang ada ketika itu bercorak keagamaan (Kristen dan Protestan) dan sebelum bertugas, mereka juga diwajibkan memiliki lisensi (suran izin) yang diterbitkan oleh VOC setelah sebelumnya mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh gereja Reformasi.[1]
Kondisi pendidikan di zaman VOC juga tidak melebihi perkembangan pendidikan di zaman Portugis atau Spanyol. Pendidkan diadakan untuk memenuhi kebutuhan  para pagaawai VOC dan keluarganya disamping untuk memenuhi kebutuhan tenaga karja murah terlatih dari kalangan penduduk pribumi. VOC memang mendirikan sekolah-sekolah baru selain mengambil alih lembaga-lembaga pendidikan yang sebelumnya berstatus milik penguasa Kolonial Portugis atau gereja Katholik Roma. Secara geografis, pusat pendidikan yang dikelola VOC juga relatif terbatas didaerah maluku dan sekitarnya. Di Sumatra, Jawa dan Sulawesi, VOC memilih untuk tidak melakukan kontak langsung dengan penduduk, tetapi mempergunangan mediasi para penguasa lokal pribumi. Jikalaupun ada, itu hanya berada dipusat konsentrasi penduduknya yang ditujukan bagi para pegawai dan penduduknya.
Secara umum sistem pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:[2]
1.      Pendidikan Dasar
Berdasar peraturan tahun 1778, dibagi kedalam 3 kelas berdasar rangkingnya. Kelas 1 (tertinggi) diberi pelajaran membaca, menulis, agama, menyanyi dan berhitung. Kelas 2 mata pelajarannnya tidak termasuk berhitung. Sedangkan kelas 3 (terendah) materi pelajaran fokus pada alphabet dan mengeja kata-kata. Proses kenaikan kelas tidak jelas disebutkan, hanya didasarkan pada kemampuan secara individual. Pendidikan dasar ini berupaya untuk mendidik para murid-muridnya dengan budi pekerti. Contoh pendidikan dasar ini antara lain: Betavische School (Seklah Betawi, berdidri tahun 1622); Burgerschool (Sekolah Warga-negara, berdiri tahun 1630).
2.      Sekolah Latin
Diawali dengan sistem numpang tinggal (in de kost) dirumah pendeta tahun 1642. Sesuai namanya, selain bahasa Belanda dan meteri Agama, mata pelajaran utamanya adalah bahasa Latin. Setelah mengalami buka tutup, akhirnya sekolah ini secara permanen di turp tahun 1670.
3.      Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
Sekolah untuk mendidik calon-calon pendeta, yang didirikan pertama kali oleh Gubernur Jenderal Van Imhoff tahun 1745 di Jakarta sekolah dibagi menjadi 4 kelas secara berjenjang. Kelas 1 belajar membaca, menulis, bahasa Belanda, Melayu, dan Portugis serta materi dasar-dasar agama. Kelas 2 pelajarannya ditambah bahasa Latin. Kelas 3 ditambah materi bahasa Yunani dan Yahudi, filsafat sejarah, arteologi dan lainnya. Untuk kelas 4 materinya pendalaman yang diasuh langsung oleh kepala sekolahnya. Sistem pendidikannya dengan asrama dengan durasi studi 5,5 jm sehari dan Sekolah ini hanya bertahan selama 10 tahun.
4.      Academie der Marine (Akademi Pelayaran)
Berdiri tahun 1743, dimaksud untuk memdidik calon perwira pelayaran dengan lama studi 6 tahun. Materi palajaranya meliputi matematika, bahasa Latin, bahasa Ketimuran (Melayu, Malabar dan Persia), nafigasi, menulis, menggambar, agama, keteramilan naik kuda, sanggar dan dansa. Tetapi iapun akhirnya ditutup tahun 1775.
5.      Sekolah Cina
1737 didirikan untuk keturunan yang miskin, tetapi sempat fakum karna peristiwa de Chineezenmoord (pembunuhan Cina) tahun 1740. Selanjutnya, selokah ini berdiri kembali secara swadaya dari masnyarakat keturunan cina sekitar tahun 1753 dan 1757.
6.      Pendidikan Islam
Pendidikan untuk komunitas muslim relatif telah mapan melalui lembaga-lembaga yang secara tradisional yang telah berkembang dan mengakar sejak proses awal masuknya Islam masuk ke Indonesia. VOC tidak ikut campur mengurusi dan mengaturnya.
Pendidikan untuk komunitas muslim relatif telah ampan melalui lembaga-lembaga yang secara tradisional telah berkembang dan mengakar sejak proses awal masuknya Islam ke Indonesia.[3]

B.     Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Pemerintah Belanda mulai menjajah Indonesia tahun 1619 M, yaitu ketika Jan Pieter Zoon menduduki Jakarta, dan dilawan oleh Sultan Agung Mataram yang bergelar Sultan Abdurrahman Khalifatullah Sayidin Panotogomo. Pada zaman sultan Islam  ini hitungan tahun hijrah dan berlaku di seluruh Negara. Nama hari dan bulan diambil dari Islam. Sedangkan hitungan tahunnya diambil dari Jawa. Hal itu menggambarkan adanya usaha mempertemukan unsur kebudayaan Islam dengan kebudayaan pribumi dalam hal-hal yang tidak merusak akidah dan ibadah.[4]
Setelah Belanda dapat mengatasi perlawanan atau pemberontakan dari tokoh-tokoh politik dan agama seperti: Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Tengku Cik Di Tiro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanudin dan Lainnya, maka sejarah kolonialisme Indonesia ini mengambil fase yang baru, yaitu Belanda secara politik sudah menguasai Indonesia. Memang raja-raja didaerah tertentu masih ada, namun keberadaannya dan kekuassaannya sangat tidak berkuasa penuh, baik dari segi kewilayahan maupun ketatanegaraannya. Dengan begitu maka hampir semua kekuasaan politik maupun ekonomi dan sosial budaya sudah berada ditangan penjajah. Belanda berkuasa mengatur pendidikan dan kehidupan baragama yang mereka sesuaikan, dengan prinsip-prinsip yang mereka pegang sebagai kaum inperealis dan kolonialisme, yaitu kebarat-baratan (Westernisasi) dan misi Krestisasi.[5]
Kebijakan Belanda dalam mengatur jalanya pendidikan tentu saja dimaksudkan untuk kepentingan mereka sendiri terutama untuk kepentingan agama kristen. Hal ini terlihat jelas, misalnya ketika Van Den Bosh menjadi Gubernur Jenderal di Jakarta (1831) keluarlah kebijakan batas sekolah-sekolah, Gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah sedang departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu, sementara disetiap daerah Karisidenan didirikan satu sekolah agama kristen.
Meskipun Van Den Capellen saat itu mengintruksikan kepada seluruh Bupati tentang perlunya pemerataan kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi, namun jelas bahwa semua demi kepentingan mereka semata, sebab dengan meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi diharapkan agar segera mentaati ketentuan permerintah (Hindia Belanda). Jiwa dari surat intriksi tersebut adalah perlunya didirikan Sekolah Dasar (SD) pada zaman itu. Sebab pendidikan Islam yang ada diSurau, Masjid, Langgar dan Pondok Pesantren dianggap tidak membantu pemerintah Hindia Belanda.
Keterlibatan para ulama dalam politik hampir sama tuanya dengan sejarah peradaban Islam. Hal ini disebabkan Islam sebagai sebuah agama tidak hanya mengajarkan  tata cara ibadah untuk kecenderungan akhirat belaka, tetapi juga mengajarkan tata cara bermuamalah, berintraksi sosial dalam urusan dunia. Islam banyak mengajarkan nilai dan norma-norma dalam bermasyarakat dan bernegara, baik dalam lingkungan lokal maupun internasional. Untuk konteks Indonesia, peran ulama dalam bidang politik pada zaman kerajaan-kerajaan Islam terwujud dalam peranannya sebagai penasehat raja-raja (sultan) untuk menentukan langkah-langkah politiknya. Namun, ketika sultan-sultan sudah tidak mempunyai kekuatan politik lagi, maka para ulama berperan sendiri menggalang rakyat yang tidak punya raja karena rajanya sudah dikalahkan penjajah. Ulama, atas nama Islam, menggalang kekuatan untuk melawan penjajah. Terjadilah perang Jawa (1825-1830) dipelopori Pangeran Diponegoro didampingi kiai Mojo (1873-1904). Walaupun perang besar ini berakhir dengan kekalahan, tetapi peran politik ulama telah menjadi pelajaran politik umat Islam Indonesia. Penggalangan atas nama Islam telah memupuk cinta tanah air dan anti kolonial. Nilai ”perang sabil” yang dicanangkan oleh para ulama selalu menjadi landasan yang kuat dalam ketahanan umat untuk mengusir dan melawan kolonial.[6]
Politik yang dijalankan pemerintah Kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam kebenarannya didasarkan oleh rasa ketakutan, rasa panggilan agamanya yaitu Kristen dan rasa kolonialismenya sehingga mereka tetapkan ketentuan atau peraturan yang menyangkut pendidikan agama Islam, yaitu:[7]
1.      Tahun 1882
Pemerintah Kolonial Belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas untuk mengawasi kehidupan beragaama dan pendidikan, Islam yang mereka sebut priesterraden. Dari nasehat badan inilah pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan baru yang isinya bahwa orang-orang yang memberikan pengajaran atau pengajian agama Islam harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintahan Belanda.
2.      Tahun 1925
Keluar lagi peraturan yang lebih ketat terhadap pendidikan Islam yaitu bahwa tidak semua orang (Kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji terkecuali telah mendapat secara rekomedasi atau persetujuan pemerintah Belanda.
3.      Tahun 1932
Keluar lagi peraturan ynag isinya berupa kewenangan untuk memberantas dan menutup Madrasah dan Sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah Belanda yang disebut Ordoanansi Sekolah Liar (Wilde School Ordonatie). Tidak hanya samapi disitu bahwa tindakan pemerintah Kolonial Belanda tersebut, telah menempuh berbagai usaha lain, dengan bermaksud menekan dan mematikan kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam). Strategi kebijakan pemerintah Kolonial Belanda terhadap aktivitas keislaman oleh penduduk pribumi semakin rapi dan terkesan akomodatif setelah adanya salah seorang penasehat pemerintah Kolonial Belanda dibidang keagamaan, yaitu Snouck Horgronje.
Selanjutnya Snouck Horgronje setelah mempelajari seluk beluk masyarakat Muslim Indonesia dengan segala karakteristiknya, lalu menasehatkan kepada pemerintah Kolonial Belanda bahwa:[8]
1.      Menyarankan azas pemerintahan Kolonial Belanda bersifat netral terhadap agama, tidak memihak terhadap salah satu agama yang ada. Menurut Snouck bahwa fanatisme Islam itu akan luntur sedikit demi sedikit melalui proses pendidikan secara evolusi.
2.      Pemerintah Kolonial Belandadiharapkan dapat membendung Pan-Islamisme yang sedang berkembang diTimur Tengah, dengan jalan menghalangi masuknya buku-buku atau brosur ke wilayah Indonesia, mengawasi kontak langsung ataupun tidak dari tokoh-tokoh Islam dengan tokoh luar, serta membatasi dan mengawasi orang-orang yang pergi ke Makkah, bahkan jika memungkinkan melarangnya.
Demikianlah beberapa kebijakan pemerintah Kolonial Belanda terhadap umat Islam di Indonesia. Jika kita lihat peraturan-peraturan pemerintah Kolonial Belanda yang demikian ketat dan keras tersebut, maka tampaknya dalam tempo yang tidak lama pendidikan Islam akan menjadi mlumpuh dan porak-poranda, akan tetapi kenyataannya berbicara lain, apa yang dapat disaksikan dalam sejarah adalah keadaannya yang sebaliknya.
Pada kenyataannya apa yang dialami pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan saran dan nasehat Snouck Horgronje ternyata jauh meleset yakni tokoh-tokoh agama Islam di Indonesia banyak yang mendapaykan majalah-majalah atau brosur-brosur serta literatur lain dari dunia luar seperti Timur Tengah. Di samping itu analisa Snouck Hurgronje tentang potensi pribumi dan teori tentang pemisahan unsur agama dari unsur politik, tidak sejalan dengan perkembangan situasi, terutama dua puluh terakhir kekuasaan Belanda di Indonesia.[9]

C.     Sistem Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda.
Pada masa kolonial Belanda pendidikan Islam disebut juga dengan bumiputera, karena yang memasuki pendidikan Islam seluruhnya orang pribumi Indonesia.
Pendidkan Islam pada masa penjajahan Belanda ada 3 macam yaitu:
1.      Sistem pendidikan peralihan Hindu Islam.
Sistem ini merupakan sistem pendidikan yang masih menggabungkan antara sistem pendidikan Hindu dengan Islam. Pada garis besarnya, pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan 2 sistem yakni: (a) Sistem Keraton dan (b) Sistem Pertapa.
Sistem pendidikan Keraton dilaksanakan denagn cara, guru mendatangi murid-muridnya, yang menjadi gurunya adalah anak-anak bangsawan dan kalangan Keraton. Sebaliknya, Sistem Pertapa, para murid mendatangi guru ketempat pertapanya. Adapun murid-muridnya tidak lagi terbatas pada golongan bangsawan dan kalangan keraton, tetapi juga termasuk rakyat jelata.
2.      Sistem pendidikan Surau (langgar).
Surau merupakan istilah yang banyak digunakan di Asia Tenggara, seperti Sumatra Selatan, Semenanjung Malaya, Patani (Thailand). Namun yang paling banyak dipergunakan di Minangkabau. Secara bahasa Surau berati “tempat” atau “tempat penyembahan”. Menurut pengertian asalnya, surau adalah bangunan kecil yang dibangun untuk menyembah arwah nenek moyang. Beberapa ahli menyatakan bahwa surau berasal dari India yang merupakan tempat yang digunakan sebagai pusat pembelajaran dan pendidikan Hidhu-Budha.
Seiring dengan kedatangan Islam di Minangkabau proses pendidikan Islam dimulai oleh Syeikh Burhanuddin sebagai pembawa Islam dengan menyampaikan pengajarannya melalui lembaga pendidikan surau ini anak laki-laki umumnya tinggal, sehingga memudahkan Syeikh menyampaikan pengajarannya.
Dalam lembaga pendidikan surau tidak mengenal birokrasi formal, sebagaimana yang dijumpai pada lembaga pendidikan modern. Aturan yang ada didalamnya sangat dipengaruhi oleh hubungan antar individu yang terlibat. Secara kasat mata dapat dilihat dilembaga pendidikan surau tercipta kebebasan, jika murid melanggar suatu aturan yang telah disepakati bersama, murid tidak mendapatkan hukuman tapi sekedar nasehat. Lembaga surau lebih merupakan suatu proses belajar untuk sosialisasi dan interaksi kultural dari hanya mendapatkan ilmu pengetahuan saja. Jadi nampak jelas fungsi learning societi disurau sangat menonjol.
Sistem pendidikan disurau tidak mengenal jenjang atau tingkatan kelas, murid dibedakan sesuai tingkatan keilmuannya, proses belajarnya tidak kaku sama muridnya diberikan kebebasan untuk memilih belajar pada kelompok mana yang ia kehendaki, dalam proses pembelajaran murid tidak memakai meja ataupun papan tulis, yang ada hanya kitab kuning merupakan sumber utamanya dalam pembelajaran.
Metode utama dalam proses pembelajaran di surau Syeikh kepada muridnya dilaksanakan sambil duduk dilantai dalam bentuk setengah lingkaran. Syeikh membacakan materi pembelajaran, sementara murid menyimaknya dengan mencatat beberapa catatan penting disisi kitab yang dibahasnya atau denagn menggunakan buku khusus yang telah disiapkan oleh murid.[10]
3.      Sistem pendidikan pesantren.
a.       Asal usul pesantren.
Pesantern adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pesantren sudah menjadi milik umat Islam setelah melalui proses Islamisasi dalam sejarah perkembangannya. Disana diajarkan norma-norma yang tidak mungkin dijumpai ditempat-tempat lain. Disana bukan sekedar dipelajari berbagai ilmu dan bukan sekedar dilakukan ibadah saja, tetapi disana diajarkan nilai-nilai yang paling mutlak harus dimiliki seseorang dalam mengarungi kehidupan.
b.      Metode yang digunakan.
Ø  Metode sorogan atau layanan individual yakni bentuk belajar mengajar dimana Kiyai hanya menghadapi seorang santri yang masih dalam tingkatan dasar.
Ø  Metode wetonan dan bandongan atau layanan kolektif yakni metode mengajar dengan sistem ceramah. Kiyai membacakan kitab dihadapan kelompok santri tingkat lanjutan dalam jumlah besar pada waktu tertentu seperti sesudah sholat Subuh dan Isya’.
Ø  Metode Musyawarah yakni belajar dalam bentuk seminar (diskusi) untuk membahas setiap masalah yang berhubungan dengan materi pembelajaran pelajaran santri tingkat tinggi.[11]

c.       Kurikulum pesantren.
Menurut Karel A. Steenbrink semenjak akhir abad ke-19 pengamatan terhadap kurikulum pesantren sudah dilakukan misalnya oleh LWC Van Den Breg (1886)  seorang pakar pendidikan dari Belanda. Berdasarkan wawancaranya denagn para kiyai dia mengkomplikasi suatu daftar kitab-kitab kuning yang masa itu dipakai pesantren-pesantren Jawa dan umumnya Madura. Kitab-kitab tersebut sampai sekarang pada umumnya masih dipakai sebagai buku pegangan pesantren. Daftar tersebut meliputi kitab-kitab fikih, baik fiqih secara umum maupun fiqih ibadah, tata bahasa arab, usuludin, tasawwuf dan tafsir.
Dari hasil penelitian Van De Berg tersebut, karel A. Steenbrink menyimpulkan antara lain kitab-kitab yang dipakai pesantren masa itu hampir semuanya berasal dari zaman pertengahan dunia Islam. Pendekatan terhadap Al-Qur’an dan tidak terjadi secara langsung melainkan hanya melalui seleksi yang sudah dilakukan kitab-kitab lain khususnya kitab fiqih. Disamping itu, sekalipun yang masuk ke Jawa adalah Islam yang berbau sufi, namun kedudukan tasawwuf menempati kedudukan yang lemah sekali dalam daftar buku tersebut. Kesimpulan yang lebih utama adalah bahwa studi fiqih dan tata bahasa arab merupakan profil pesantren pada akhir abad ke-19 tersebut.[12]

D.     Pengaruh Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Selama tiga setengah abad Belanda menjajah wilayah Nusantara, berbagai macam kebijakan dan pendekatan telah dilakuakn oleh Belanda dalam wilayah jajahannya, yang umumnya kebijakan mereka merugikan masyarakat secara umum. Menjelang dan awal abad XX ada beberapa kebijakan Belanda diIndonesia yang secara signifikan berpengaruh terhadap pendidikan. Setidaknya ada 2 kebijakan Belanda yaitu:

(1)   Politik Etis.
Diberlakukan tahun 1901, politik balas budi, sehingga adanya kebijakan politik Belanda kepada Indonesai sebagai jajahannya, dengan kata lain politik ini adalah sistem yang diberlakuakn Belanda untuk membangun Negara jajahannya.
Cikal bakal politik etis berdasarkan pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Ratu Belanda Wilhelmina menjelang akhir tahun 1901, diantara pokok-pokok pikirannya; de nieuwe koers de koloniale politiek (arah baru yang akan ditempuh oleh politik penjajahan).
Secara konsep politik etis sangat baik karena adanya keberpihakan kepada kaum pribumi. Namun dalam pelaksanaannya kolonial Belanda bekerjasama dengan kaum Liberal (pemegang saham), tetap mengeksplotir daerah jajahannya untuk kepentingan ekonominya. Dalam menjalankan politik Etis Belanda menetapkan trilogi program yaitu: edukasi (pendidikan), irigasi (pengairan) dan transmigrasi (pemindahan penduduk dari daerah padat kederah perkebunan Jawa). Disamping trilogi program tersebut, penjajah Belanda juga menerapkan sistem assosiasi, asimilasi dan unifikasi.
Tetapi betapapun kekhawatiran yang timbul, agaknya kepentingan dan pertimbangan politik lebih mereka utamakan, karena itu pelaksanaan politik Etis secara murni, sedikit banayknya memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut kelanjutan politik kolonialis mereka. Diantara pertimbangan itu adalah pertama, memilih sistem pendidikan yang dapat memenuhi tuntutan moral politik Etis, tapi juga dapat mendukung kepentingan politik penjajahannya. Kedua, berusaha memenuhi tanggungjawab untuk mendidik dan mencerdaskan rakyat yang mayoritas muslim dan disamping itu juga berusaha meredam kekuatan yang mungkin timbul dari pengaruhfanatisme keagamaan mereka.
Meskipun sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah belum dapat mencukupi kebutuhan pendidikan untuk masyarakat, tapi sekolah itu dapat membawa perubahandalam bidang pendidikan di Indonesia. Sekolah-sekolah sistem Barat (Belanda) tersebut mendorong timbulnya pemikiran baru lagi pengelola pendidikan Islam ditanah air. Sistem pendidikan pondok pesantren mulai mendapat sorotan karena diilai kolot dan sudah tidak mampu memenuhi tuntutan zaman. Sebaliknya, para penyelenggara pondok pesantren merasa, bahwa sikap menutup diri terhadap dunia luar, erat kaitannya denagn usaha mempertahankan kemurnian agama dari unsur pengaruh budaya barat yang modern.
Sebaliknya, adapula yang berpendirian, bahwa kaum muslimin harus berusaha menemukan sumber kekuatan barat dan memilikinya. Usaha ini dilakukan denagn cara mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi barat untuk memperkuat masyarakat Islam. Kedua pendapat tersebut, menurut Edward Montimer merupakan kunci pemikiran pemuka-pemuka Islam ketika itu. Kalangan pembaru ini selanjutnya berpendapat, bahwa faktor yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam terletak pada kelemahan sistem pendidikan Islam yang ada. Untuk itu mereka mengadakan pemabruan dibidang pendidikan denagn menyelenggarakan sistem madrasah, sebagai hasil integrasi antara sistem pendidikan barat dengan sistem pesantren.
Di Indonesia usaha dan gerakan pembaru itu dalam bidang pendidikan dimulai pada pertengahan abad ke-20, seperti yang telah dilakukan oleh kaum muda di Minangkabau, Muhammadiyah, dan lain-lainnya. Sebagai dampak sampingnya dari pembaruan itu pendidikan Islam di Indonesia mengalami perubahan dalam aspek seperti sistem, kelembagaan, administrasi, penyelenggaraan maupun tamatan institusi pendidikan itu sendiri. Perubahan tersebut, tampaknya memberi kesan, bahwa pembaruan pendidikan Islam di Indonesia yang berorientasi pada modernisasi, menunjukkan dirinya sebagai bentuk respon terhadap sekolah-sekolah pemerintah Belanda yang netral agama.
Kebijakan liberal semakin mendistorsi nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental kemudian diganti dengan kebijakan baru yang disebut “politik etis” (ethical policy). Kebijakan baru ini diterapkan sebagai respon masyarakat Belanda terhadap penderitaan masyarakat jajahannya. Informasi mengenai hal itu  dibawa oleh para pejuang kemanusiaan, seperti Dowes Dekker, ke negeri Belanda. Politik etis mengharuskan Belanda untuk memberikan bantuan financial bagi kesejahteraan rakyat Hindia Belanda, terutama guna pembenahan bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Dengan latar belakang demikian, peralihan pada abad ke-20 membawa perubahan-perubahan besar. Politik etis dikembangkan untuk mengadakan reformasi di Hindia Belanda sehingga kehidupan politik, sosial, dan ekonomi rakyat membaik.[13]
(2)   Ordonansi (peraturan pemerintah) Guru/sekolah Liar.
Sehubungan dengan berdirinya madrasah dan sekolah agama yang diselenggarakan oleh kalangan Islam pembaru, agaknya kekhawatiran pemerintah tersebut cukup beralasan. Semula memang pemerintah membiarkan kehidupan Islam pada batas-batas tertentu, sepanjang tidak mengganggu kehadiran Belanda, sambil mengembangkan sistem persekolahan pada pengetahuan dan keterampilan duniawi, yaitu pendidikan umum, sebagai pencerminan dari sikap pemerintah Belanda untuk tidak mencampuri lebih jauh masalah Islam.
Tetapi setelah melihat perkembangan lebih lanjut, seperti peningkatanjumlah madrasah dan sekolah-sekolah swasta sebagai institusi pendidikan diluar sistem persekolahan pemerintah. Kalangan pemerintah semakin hati-hati terhadap sikap netral mereka selama ini. Masalah Islam yang menjadi sumber kekhawatiran pemerintah tersebut agaknya tidak terbatas adanya institusi pendidikannya saja. Lebih jauh dari itu, mereka memandang kemungkinan infiltrasi pengaruh Islam tersebut disekolah-sekolah swasta lainnya.
Adanya latar belakang tersebut pula barangkali, yang mendorong pemerintah Belanda berubah sikapnya dalam menghadapi kemungkinan buruk yang bakal timbul dari peningkatan jumlah madrasah dan sekolah-sekolah agama sebagai tindakan pencegahan, langkah itu dialkukan melalui pengawasan terhadap sekolah-sekolah liar, sejak adanya peranahan sikap tersebut, dalam rangka pengawasan dikeluarkan ordonasi tanggal 28 Maret 1923 Lembaran Negara no 136 dan 260. Aslinya berupa pembatasan kebebasan mengajar bagi guru-guru sekolah swasta. Sistem ini tidak tidak memberi keuntungan bagi perkembangan institusi pendidikan Islam. Bahkan ada ordonasi yang dikeluarkan tahun 1932, dinyatakan bahwa semua sekolah yang tidak dibangun pemerintah atau tidak memperoleh subsidi dari pemerintah, diharuskan minta izin terlebih dahulu sebelum sekolah itu didirikan.
Dengan kebijakan ini pemerintah kolonial Belanda mendapat reaksi yang luar biasa dari kalangan umat Islam terlebih di Minangkabau melihat adanya sesuatu yang akan merugikan agama Islam jika kebijakan ini dilaksanakan.
Atas reaksi sedemikian besar, akhirnya pemerintah Belanda melalui Gubernur Jenderalnya bahwa ordonasi guru di Minangkabau belum ada niat kapan untuk dilaksanakan. Lambat laun eksistensi ordonasi guru tidak ada lagi urgensinya, dan akhirnya kebijakan ini dibatalkan dan hilang dari peredaran. Walaupun sebelum sebelum keutusan ini dibuat sesungguhnya Belanda telah berusaha membujuk rayu beberapa tokoh Islam Minangkabau untuk mendukung pelaksanaan ordonasi ini, namun mereka tidak berhasil.[14]


                     



PENUTUP

1.      KESIMPULAN
A.    Kebijakan Pendidikan Kolonial Belanda secara Umum.
Pendidikan selama penjajahan sangat dipetakan kedalam dua periode besar, yaitu pada masa VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie) dan pada pemerintaha Kolonial Belanda (Nederlands Indie). Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi atau perusahaan dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud dan kepentingan komersial.
Secara umum sistem pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Pendidikan Dasar
2.      Sekolah Latin
3.      Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
4.      Academie der Marine (Akademi Pelayaran)
5.      Sekolah Cina
6.      Pendidikan Islam

B.     Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Setelah Belanda dapat mengatasi perlawanan atau pemberontakan dari tokoh-tokoh politik dan agama seperti: Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Tengku Cik Di Tiro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanudin dan Lainnya, maka sejarah kolonialisme Indonesia ini mengambil fase yang baru, yaitu Belanda secara politik sudah menguasai Indonesia. Belanda berkuasa mengatur pendidikan dan kehidupan baragama yang mereka sesuaikan, dengan prinsip-prinsip yang mereka pegang sebagai kaum inperealis dan kolonialisme, yaitu kebarat-baratan (Westernisasi) dan misi Krestisasi.


C.    Sistem Pendidikan Islam pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda.
Pendidkan Islam pada masa penjajahan Belanda ada 3 macam yaitu:
1.      Sistem pendidikan peralihan Hindu Islam.
2.      Sistem pendidikan Surau (langgar).
3.      Sistem pendidikan pesantren.

D.     Pengaruh Kebijakan Kolonial Belanda terhadap Pendidikan Islam.
Menjelang dan awal abad XX ada beberapa kebijakan Belanda diIndonesia yang secara signifikan berpengaruh terhadap pendidikan. Setidaknya ada 2 kebijakan Belanda yaitu:
1.      Politik Etis.
2.      Ordonansi (peraturan pemerintah) Guru/sekolah Liar.



DAFTAR PUSTAKA


Ramayulis. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2011.

Sunanto, Musyarifah. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Suwendi. Sejarah dan Pemikiran Pendidikan Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.

Wathoni, Kharisul. Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2011.

Zuhairini, dkk. Sejarah Pendidkan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

Zuhairini. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.



        [1] Kharisul Wathoni,  Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2011), 55.
        [2] Ibid., 56.
        [3] Zuhairini dkk, Sejarah Pendidkan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), 149.
         [4]  Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam ( Jakarta : Bumi Aksara, 2010), 147.
        [5] Zuhairini dkk, Sejarah Pendidkan Islam, 62.
        [6] Musyarifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), 29-30.
       [7]  Kharisul Wathoni. Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, 63.
         [8] Ibid., 64.
        [9]  Ibid., 65.
        [10] Ramayulis. Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), 253-256.
        [11] Ibid., 268.
        [12] Ibid., 272-272.
         [13] Suwendi, Sejarah dan Pemikiran Pendidikan Islam ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004), 72-76.
        [14] Ibid., 274.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar